Rabu, September 19, 2007

RESUME KULIAH UMUM HaKI

Pada hari Selasa, 18 September 2007, mahasiswa STEI berkumpul bersama di aula barat untuk mengikuti kuliah umum tentang Hak atas Kekayaan Intelektual alias HaKI. Secara keseluruhan, saya merasa kuliah umum ini berlangsung baik dan sangat bermanfaat, terutama karena Bapak Danrivanto Budhijanto yang master dalam IT Laws ini sanggup membagi ilmunya dengan menarik. Berikut ini adalah resumenya:

Menurut Thomas L. Friedman dalam bukunya "The World is Flat", globalisasi terbagi dalam 3 periode:
  1. Era sebelum tahun 1800 (state). Digambarkan bahwa pada masa ini yang menonjol dari globalisasi adalah sikap kolonialisme penjajah.
  2. Era tahun 1800-2000 (corporate). Globalisasi lebih mengarah pada perusahaan.
  3. Era setelah tahun 2000 (individual). Dalam dunia kini yang aliran informasi begitu cepat, membuat setiap individu mampu untuk berperan serta dalam globalisasi.
HaKI atau IPR (Intellectual Property Rights) memang bersifat abstrak. Akan tetapi, kredibilitasnya tetap layak diperjuangkan. Artinya, hak seseorang untuk berkreasi dan berdaya cipta tidak boleh diganggu gugat.

Daftar HaKI:
- Hak cipta
- Hak kekayaan industri, terdiri dari:
  • paten
  • merek
  • desain industri
  • desain tata letak sirkuit terpadu
  • layout design
  • trade secret
Cara pandang terhadap HaKI:
- Hak moral. Dipakai di negara benua Eropa. Yang diperhitungkan adalah keaslian dari suatu karya cipta.
- Hak ekonomi. Biasa dipakai di Amerika. Yang diperhitungkan adalah nilai ekonomi dari karya.

Siapa sih yang ga kenal COPYRIGHT? Tapi lucunya, ternyata ada loh yang namanya COPYLEFT. Copyleft is a play on the word copyright and is the practice of using copyright law to remove restrictions on distributing copies and modified versions of a work for others and requiring that the same freedoms be preserved in modified versions.
sumber: http://en.wikipedia.org/wiki/Copyleft

Tidak ada komentar: